Miris, Oknum Polisi di NTT Dijerat Hukuman Pidana Dan Sanksi Kode Etik akibat Tipu Calon Bintara

Antara, iNewsBelu.id
Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata saat menyampaikan penanganan kasus penipuan oleh oknum anggota polisi di wilayah hukumnya. (Foto : Antara/HO-Polres Nagekeo)

KUPANG, iNewsBelu.id - Oknum polisi yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik orang tua peserta seleksi calon bintara Polri di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur telah ditahan. Penyidik Propam Polres Nagekeo menjeratnya dengan sanksi pidana dan kode etik

Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata mengatakan pelaku penipuan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dari Kupang. Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP subsider Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Oknum polisi itu saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk sanksi kode etik akan ditangani oleh Propam" ujarnya Rabu (8/3/2023).

AKBP Yudha Pranata mengatakan awalnya oknum anggota polisi yang telah ditetapkan tersangka itu menjanjikan kelulusan bagi calon bintara Polri yang ikut tes masuk polisi. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network