KUPANG, iNewsBelu.id - Imigrasi Kupang melakukan deportasi terhadap enam warga negara asing (WNA) asal India. Keenam WNA itu terdampar di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur usai gagal berlayar ke Australia.
"Pada Rabu besok kami akan melakukan pendeportasian menuju ke negara mereka," kata Kepala Imigrasi Kupang, Darwanto, Selasa (7/2/2023).
Darwanto mengatakan, keenam WNA India itu berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang usai dievakuasi dari Rote Ndao. Menurutnya, keenam WNA itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena memasuki wilayah Indonesia tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah dideportasi ke India, keenam WNA tersebut masuk dalam daftar cekal sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia lagi.
"Nama mereka diusulkan masuk dalam daftar pencekalan sesuai dengan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya. Keenam WNA India yang akan dideportasi adalah Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh, dan Harshadkumar Natvarlal.
Semuanya berusia dewasa dan berjenis kelamin laki-laki. Mereka awalnya hendak ke Australia untuk mencari kerja, namun batal karena diusir. Proses deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang dengan penerbangan transit di Kuala Lumpur, Malaysia dan akan menyambung penerbangan ke Hyderabad, India.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait