KUPANG, iNewsBelu.id - Imigrasi Kupang melakukan deportasi terhadap enam warga negara asing (WNA) asal India. Keenam WNA itu terdampar di Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur usai gagal berlayar ke Australia.
"Pada Rabu besok kami akan melakukan pendeportasian menuju ke negara mereka," kata Kepala Imigrasi Kupang, Darwanto, Selasa (7/2/2023).
Darwanto mengatakan, keenam WNA India itu berada di Rumah Detensi Imigrasi Kupang usai dievakuasi dari Rote Ndao. Menurutnya, keenam WNA itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena memasuki wilayah Indonesia tidak sesuai peraturan yang berlaku.
Setelah dideportasi ke India, keenam WNA tersebut masuk dalam daftar cekal sehingga tidak bisa masuk ke Indonesia lagi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait