Terakhir, Kakanwil mengharapkan bagi ASN Kanwil untuk terus dapat meningkatkan disiplin kinerja yang berdasarkan dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan dimulai dari performance kita dalam berpakaian dinas dan mengikuti apel sesuai aturan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait