Breaking News! Bolos Kerja 3 Bulan, 2 Anggota Polres Sikka NTT Dipecat Tidak Hormat

Joni Nura
Ilustrasi polisi. Foto: Istimewa

SIKKA, iNewsBelu.id  - Dua orang anggota polisi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dipecat dengan tidak hormat. Keduanya dipecat karena membolos kerja selama tiga bulan berturut-turut. 

Wakapolres Sikka, Kompol Rully Pahroen mengatakan, kedua anggota polisi itu bertugas di Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Keduanya terbukti melanggar kode etik kepolisian, yakni mangkir dari tugas selama tiga bulan berturut-turut atau melakukan disersi," katanya, kepada wartawan, Senin (9/1/2023).

Dalam upacara pemecatan itu, keduanya tidak hadir. Sehingga, pemecatan dilakukan dengan simbolis mencoret foto wajah keduanya. "Kami berharap peristiwa ini dijadikan pelajaran bagi anggota agar menjalankan tugasnya dengan baik," tukasnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network