SIKKA, iNewsBelu.id - Dua orang anggota polisi di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, dipecat dengan tidak hormat. Keduanya dipecat karena membolos kerja selama tiga bulan berturut-turut.
Wakapolres Sikka, Kompol Rully Pahroen mengatakan, kedua anggota polisi itu bertugas di Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Keduanya terbukti melanggar kode etik kepolisian, yakni mangkir dari tugas selama tiga bulan berturut-turut atau melakukan disersi," katanya, kepada wartawan, Senin (9/1/2023).
Dalam upacara pemecatan itu, keduanya tidak hadir. Sehingga, pemecatan dilakukan dengan simbolis mencoret foto wajah keduanya. "Kami berharap peristiwa ini dijadikan pelajaran bagi anggota agar menjalankan tugasnya dengan baik," tukasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait