JAKARTA, iNewsBelu.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyangkal adanya tudingan penerimaan suap dari bisnis tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Dia menilai penyelidikan yang menyeret namanya sangat lemah.
Terkait isu tersebut, beredar laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait kasus tambang ilegal dengan nomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.
Dokumen itu ditandatangani oleh Hendra Kurniawan selaku eks Karo Paminal Propam Polri dan ditujukan kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Keterangan saja tidak cukup," kata Agus kepada awak media, Jumat (25/11/2022).
Isu ini muncul setelah adanya pernyataan dari Ismail Bolong. Meskipun, belakangan Ia sudah mengklarifikasi pernyataannya sendiri. Agus mengatakan, Ismail Bolong telah mengklarifikasi ucapannya sendiri bahwa tidak ada keterlibatan dirinya dalam kasus itu. Belakangan, kata Agus, Ismail Bolong menuding dirinya karena diintimidasi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait