JAKARTA, iNewsBelu.id - TNI AU telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Indra Wijaya. Keempat tersangka itu adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
"Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG sudah status tersangka. Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah saat dihubungi, Rabu (23/11/2022).
Indan menjelaskan, keempat tersangka terancam sanksi administratif yakni pemecatan. Mereka, kata Indan, juga terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, lalu Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 131 Ayat (1) juncto Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait