SIKKA, iNewsBelu.id - Akibat tidak terima dengan penempatan batas tanah ratusan masyarakat adat di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, menggelar aksi turun ke jalan para warga menolak penempatan batas tanah Hak Guna Usaha (HGU) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam aksinya, warga adat dari suku Soge dan Goban, melakukan longmarch dari titik tapal batas tanah HGU, di Desa Likong Gete, Kabupaten Sikka. Warga meminta proses pemasangan pilar dibatalkan.
John Bala, perwakilan warga mengatakan, sebelumnya BPN telah melakukan pemasangan pilar batas tanah HGU seluas 380 hektare, pada awal November 2022.
"Bupati Sikka telah ingkar janji terkait tawaran penyelesaian konflik HGU. Kami minta Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Bupati Sikka membatalkan proses pemasangan pilar atas tanah HGU," katanya, Selasa (15/11/2022).
Dilanjutkan dia, masyarakat adat merasa tertipu dengan pemasangan pilar atas tanah HGU itu. Mereka pun mengaku akan terus melakukan aksi massa hingga tuntutan mereka terpenuhi.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Ratusan Masyarakat Adat di Kabupaten Sikka Longmarch Tolak Penempatan Batas Tanah"
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait