Usai melihat hal itu, SS melaporkan ke polisi. Menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Hubang Hasundutan, langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Saat dilakukan penyelidikan, petugas menemukan potongan badan manusia yang sudah terpisah dengan kepala," ujar Kapolres Hubang Hasundutan, AKBP Achmad Muhaimin.
Saat dilakukan olah TKP, polisi kembali menemukan organ tubuh korban, yakni berupa potongan tangan dan kepala korban di dalam panci yang sudah direbus oleh pelaku. Achmad Muhaimin menegaskan, pelaku pembunuhan dan mutilasi sudah ditangkap dan ditahan di Polres Hubang Hasundutan. Diduga, pelaku mengalami gangguan kejiwaan.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "Suami yang Tega Mutilasi Istri dan Merebus Organ Tubuh, Diduga Mengalami Gangguan Jiwa"
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait