Seusai persalinan, bidan kenalannya menyuruh Yulia bersama ibunya menandatangani formulir. Karena efek bius dari proses persalinan sesar yang masih belum hilang, ibu muda tersebut kemudian tanda tangan. Selanjutnya, bayinya tersebut diserahkan oleh oknum bidan ke pengadopsi bayi. Yulia yang telah pulih kesadarannya kemudian menagih kepada bidan kenalannya agar bayinya dikembalikan.
Namun, ternyata Yulia harus mengembalikan biaya selama proses kehamilan hingga persalinan dan perizinan syarat adopsi. Menurut oknum bidan tersebut biayq yang harus dibayar Yulia berjumlah sekitar Rp200 juta.
Yulia hanya berharap agar bayinya segera kembali ke pangkuannya. Dan kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kabar baik pun akhirnya datang. Polres Probolinggo yang menggandeng Dinas Sosial kemudian melakukan mediasi antara ibu kandung bayi (Yulia) dengan pengadopsi bayi. Setelah dilakukan pertemuan, permasalahan ini berakhir dengan restorasi justice. Sehingga Yulia kini bisa memeluk dan merawat bayinya. Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Asrsya Khadafi menyatakan, ke depan pihaknya bersama instansi terkait akan melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang tata cara adopsi yang benar. "Sehingga kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 05 November 2022 - 08:26 WIB oleh Hana Purwadi dengan judul "Kisah Pilu Yulia, Kehilangan Bayi yang Baru Dilahirkan dan Harus Ditebus Rp200 Juta | Halaman 2".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait