JAKARTA, iNewsBelu.id - Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan akan dilakukan secara bersamaan. Persidangan ini akan menjadi momentum Sambo dan Putri untuk berhadapan langsung dengan keluarga Brigadir J.
Dari pantauan MPI di lapangan, Sambo terlebih dahulu memasuki ruang persidangan. Kemudian, majelis hakim pun menyatakan sidang keterangan saksi untuk dua terdakwa Sambo dan Putri digabung.
"Baik kepada saudara PH dan JPU sebagai agenda kemarin kita gabungkan persidangan ini dengan persidangan Putri Candrawathi ya," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Selepas itu, Sambo pun dipersilakan duduk di samping kuasa hukumnya. Lantas, Wahyu pun mempersilakan kepada Putri untuk memasuki ruang sidang. Sama dengan Sambo, Putri juga langsung diperkenankan untuk duduk di samping PH. Syahdan, majelis hakim mempersilakan keluarga Brigadir J untuk memasuki ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait