LUMAJANG, iNewsBelu.id - Akibat kecewa dengan putusan hakim pengadilan agama yang memtuskan untuk bercerai dengan istri seorang tergugat perceraian melempar hakim Pengadilan Agama Lumajang menggunakan kursi usai mendengar pembacaan putusan.
Terduga pelaku bernama Sunandiono (54) diduga kesal tak terima putusan menetapkan dia dan istrinya bercerai. Akibat peristiwa itu, hakim Zulkifli (59) mengalami luka pada pelipis kiri, sementara terduga pelaku digelandang ke kantor polisi.
Tak hanya terhadap hakim, Sunandiono juga melampiaskan kekesalannya terhadap sang istri, Humairoh (41), yang turut hadir mendengarkan pembacaan putusan. Peristiwa bermula saat Zulkifli membacakan putusan terhadap gugatan cerai yang diajukan Humairoh terhadap Sunandiono, warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.
Terduga pelaku yang saat itu mendengar pembacaan putusan lantas emosi. Awalnya, kemarahan dilampiaskan dengan menghajar sang istri menggunakan kursi hingga lebam karena telah menggugat cerai dirinya. Tak puas, Sunandiono kemudian melempar kursi ke meja hakim hingga mengenai Zulkifli.
"Suaminya ingin rukun lagi, oleh pengadilan diputus cerai, dia marah sama istrinya, memukul istrinya, hakim itu kena efek negatif pemukulan istri itu," kata Humas Pengadilan Agama Lumajang, Anwar, Jumat (21/10/2022). Lantaran perbuatannya itu, Sunandiono terpaksa harus bertanggung jawab. Dia kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Pelaku sudah kita amankan, sesuai perintah pimpinan akan diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Sukodono AKP Edi Santoso. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Artikel ini telah tayang di jatim.inews.id dengan judul " Emosi Dengar Putusan Cerai, Suami Hajar Istri dan Hakim Pengadilan Agama Lumajang Pakai Kursi ",
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait