(2) memformulasikan standar protokol dan prosedur pengamanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian berdasarkan standar keamanan internasional;
3) melakukan sosialisasi dan diskusi dengan klub-klub bola di Indonesia, termasuk perwakilan suporter untuk mendapatkan saran dan masukan serta komitmen bersama;
(4) mengatur jadwal pertandingan yang memperhitungkan potensi-potensi risiko yang ada; serta
(5) menghadirkan pendampingan dari para ahli di bidangnya.
Artikel ini telah tayang di www.okezone.com dengan judul " Presiden Jokowi: Alhamdulillah Sepak Bola Indonesia Tidak Disanksi FIFA!"
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait