Waduh! Rizky Billar Terancam Ditahan, Bukti Dugaan KDRT sudah di Tangan Polisi

Selvianus, MNC Portal
Kombes Pol Endra Zulpan. (Foto: Selvianus/MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Polisi terus mengusut kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar. Dalam prosesnya, pihak berwajib telah mengantongi alat bukti, salah satunya rekaman CCTV di TKP.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyinggung perbuatan Rizky Billar yang didiuga melempar istrinya, Lesti Kejora dengan bola biliar, dan terekam dalam video.

"Itu ada rekaman videonya juga yang dimiliki, sudah dimiliki oleh penyidik," kata Zulpan kepada awak media.

Zulpan menyebut pihaknya tak menutup kemungkinan melakukan penahanan terhadap Billar. Namun hal itu akan dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.

"Bisa dilakukan penahanan. Penahanan ini juga ada pertimbangan-pertimbangan tertentu apabila nanti dilakukan. Misalnya dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kemudian dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama," ujarnya.

Selain mengantongi bukti CCTV, polisi juga sudah menerima hasil visum Lesti. Sang pedangdut disebut mengalami memar di beberapa bagian tubuh seperti telapak tangan, lengan dan siku, serta lebam di bagian leher.

Kuasa hukum Billar sempat membantah adanya KDRT. Namun, Zulpan menilai aksi pembelaan sang pengacara kepada kliennya sebagai hal wajar. Ia menekankan pihak penyidik tetap akan bekerja sesuai dengan laporan yang dilayangkan pihak pelapor.

"Itu hak dari lawyer. Memang lawyer pembelaan terhadap kliennya. Tapi penyidik bekerja sesuai dengan laporan polisi, fakta hukum yang ada, hasil visum, saksi, ini merupakan panduan untuk penyidik tentukan status daripada terlapor," tuturnya.

Lesti Kejora melaporkan dugaan KDRT yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta pada 28 September 2022. Berdasarkan keterangan polisi, pelantun Zapin Melayu itu dicekik dan dibanting usai menduga sang suami berselingkuh.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.


Artikel ini telah tayang di www.okezone.com dengan judul " Polisi Kantongi Bukti Dugaan KDRT, Rizky Billar Terancam Ditahan "

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network