Penetapan Erikh Mella sebagai tersangka sendiri dilakukan pada 14 Maret 2019. Setelah itu kasus tersebut tidak pernah diusut lagi sampai kemudian menjadi perbincangan publik setelah pada Selasa (30/8/2022) kemarin dilantik sebagai Kepala Biro Umum Setda NTT. Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan kasus ini ditangani oleh penyidik Polda NTT dan penyidik dari Polresta Kupang Kota.
Kasus ini juga kembali diungkap setelah pada akhir Agustus 2022 lalu dilantik oleh Gubernur NTT Viktor B Laiskodat sebagai Plt karo umum Setda NTT. Usai dilantik, muncul berbagai komentar dari sejumlah masyarakat di NTT khususnya keluarga korban dan mendesak aparat kepolisian kembali mengusut kasus itu.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait