Situasi semakin mencekam ketika pihak kepolisian mulai menembakkan gas air mata ke salah satu sisi tribune. Dari situ, banyak suporter panik, lalu terinjak-injak hingga kehabisan napas dan tewas.
Insiden ini memakan korban jiwa sebanyak 127 orang. Ini merupakan insiden terparah yang dialami Indonesia dalam satu tahun terakhir. Faktanya, keputusan kepolisian untuk menembakkan gas air mata itu melanggar regulasi FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman 'FIFA Stadium Safety and Security Regulation' pasal 19 poin B. Pasal itu menyebut tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa.
Berikut aturan FIFA soal penggunaan gas air mata di stadion: Untuk melindungi para pemain dan ofisial serta menjaga ketertiban umum, diperlukan penempatan steward dan/atau polisi di sekeliling lapangan permainan. Saat melakukannya, pedoman berikut harus dipertimbangkan.
a) Setiap steward atau petugas polisi yang ditempatkan di sekitar lapangan permainan kemungkinan besar akan direkam di televisi, dan oleh karena itu perilaku dan penampilan mereka harus memiliki standar tertinggi setiap saat," lanjut regulasi tersebut. b) Tidak ada senjata api atau “gas pengendali massa” yang boleh dibawa atau digunakan.
Lantas kenapa masih ada gas air mata di laga Arema FC vs Persebaya. Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari panpel atau Polri soal gas air mata itu.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " FIFA Larang Ada Gas Air Mata di Stadion, Kenapa Polisi Malah Menembakkan ke Suporter di Kanjuruhan? "
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait