JAKARTA, iNewsBelu.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut hasil pemeriksaan lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan alat lie detector akan dibuka di persidangan. Termasuk hasil pemeriksaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang belum diungkap ke publik.
"Itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang, semuanya terang, terbuka," kata Sigit dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).
Menurut Sigit, pemeriksaan lie detector menjadi salah satu unsur yang bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim persidangan nantinya. "Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," ujar Sigit.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait