JAKARTA, iNewsBelu.id - Polisi menangkap putri pedangdut Imam S Arifin berinisial RDA di Taman Sari, Jakarta Barat. Pelaku RDA mencuri belasan motor untuk dijual kepada penadah.
Kapolsek Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, RDA merupakan pelaku utama dalam aksi pencurian dan penggelapan tersebut. Pelaku lain inisial AA dan H sebagai penadah.
"Dia (RDA) berperan sebagai pelaku utama penipuan. Kemudian AA dan H berperan sebagai pelaku penadah," kata Yonky saat konferensi pers, Kamis (29/9/2022).
Yongky menjelaskan, RDA nekat melakukan pencurian dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari. Saat dicek urine, RDA positif mengandung methafetamine atau zat sabu.
"Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Adapun motor hasil kejahatan yang dijual oleh tersangka penadah berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Silver, 1 unit motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit Handphone. Atas perbuatannya, tersangka RDA dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pengakuan Putri Imam S Arifin Gelapkan Motor, Terdesak Ekonomi dan Konsumsi Narkoba ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/pengakuan-putri-imam-s-arifin-gelapkan-motor-terdesak-ekonomi-dan-konsumsi-narkoba/2.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait