Menurut penuturan IN, kejadian sial itu dialami lantaran menolak melayani nafsu pria hidung belang yang ditawarkan suami. Pelaku sempat marah-marah dan menganiaya korban, sebelum akhirnya menyiramkan air keras ke tubuh korban yang merupakan istri siri.
"Korban menderita luka bakar 70 persen ini langsung dilarikan ke rumah sakit. Beruntung nyawanya bisa diselamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriyadi.
Menurut Agus, perbuatan pelaku melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 28 September 2022 - 06:52 WIB oleh Saladin Ayyubi dengan judul "Menolak Dijual Suami untuk Layani Nafsu Pria Hidung Belang, Istri di Banyumas Disiram Air Keras".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait