KPK Geledah Kantor MA Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Kasus Suap

Irfan Maulana
Sejumlah PNS Mahkamah Agung mengenakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). FOTO/ANTARA/Galih Pradipta

JAKARTA, iNewsBelu.id - Sebagai tindak lanjut dari kasus suap Hakim Agung di  Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggeledah tiga ruangan hakim Mahkamah Agung (MA) di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.

Penggeledahan ini merupakan buntut dari ditangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati karena kasus suap.. "Ruangan yang digeledah ada 3 tempat yakni ruangan Pak Takdir, ruangan Pak Sudrajad Dimyati dan ruangan staf Pak Gazalba," kata Juru Bicara Mahmakamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro kepada MNC Portal Indonesia saat dihubungi melalui WhatsApp, Senin, (26/9/2022).

Namun Andi tidak menjelaskan secara rinci barang apa saya yang diambil oleh KPK dari hasil penggeledahan tersebut. "Wah kami belum tahu," katanya.

Menurut Andi, penggeledahan merupakan kewenangan KPK untuk mendalami kasus tersebut. MA menghormati segala upaya hukum yang dilakukan KPK. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 10 tersangka suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Enam di antaranya dari MA sebagai penerima suap yakni dua hakim MA dan 4 pegawai MA.

Mereka adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri. Keenam tersangka sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lalu, empat lainnya sebagai pemberi suap yakni pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Senin, 26 September 2022 - 14:20 WIB oleh Irfan Maulana dengan judul "Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka Kasus Suap, KPK Geledah Kantor MA". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/895597/13/buntut-hakim-agung-sudrajad-dimyati-tersangka-kasus-suap-kpk-geledah-kantor-ma-1664176168

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network