Lebih lanjut, Isti'adatul menyayangkan sikap Firdaus Oiwobo mempublikasikan lewat live instagram pribadinya. Bahkan mereka menganggap apa yang dilakukan sang kuasa hukum, tentu sengaja akhirnya sangat meresahkan masyarakat, dianggap kontroversial.
"Pasal 156a tentang penistaan agama sedangkan pasal 28 dari video sendiri, saudara Firdaus menyebarkan videonya sendiri dengan cara live instagram," ungkapnya.
"Berarti dengan sengaja, otomatis dari videonya sendiri dilihat publik dan tersebar. Jadi dengan sengaja mempublikasikan," tutur Isti'adatul.
Sebagai informasi, Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia tergabung dalam beberapa kampus di Jakarta, teregister LP/B/4876/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan tuntutan Pasal 28 (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.
Atas pasal yang dipersangkakan, Firdaus Oiwobo dalam dugaan penistaan agama terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di www.okezone.com dengan judul " Dianggap Menistakan Agama, Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya", Klik untuk baca: https://celebrity.okezone.com/read/2022/09/24/33/2674019/dianggap-menistakan-agama-firdaus-oiwobo-dilaporkan-ke-polda-metro-jaya?page=1
Editor : Stefanus Dile Payong