KOTA MALANG, iNewsBelu - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni kasus hukum.
"Sekali lagi saya tegaskan, kasus Lukas Enembe itu saya tegaskan itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Dan itu adalah atas perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua, agar Lukas Enembe itu diproses secara hukum karena indikasi korupsinya sudah cukup," ujar Mahfud MD seusai memberikan kuliah umum di Universitas Islam Malang (Unisma), Jumat (23/9/2022).
Mahfud menyebut penetapan status tersangka oleh KPK diawali dengan adanya alat bukti yang mencukupi. Salah satunya bukti penerimaan dana senilai Rp1 miliar kepada Lukas Enembe, makanya Mahfud menyayangkan adanya pihak-pihak yang masih membela Lukas Enembe.
"Ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dengan bukti awal penerimaan gratifikasi Rp1 miliar. Lalu di sana mau berontak atau mau marah-marah, katanya Rp1 miliar kok ditersangkakan," ucap menteri kelahiran Sampang Madura ini.
"Maka saya jelaskan. Bukan Rp1 miliar, itu hanya bukti awal yang sudah bisa menjerat dia. Karena sudah ada yang transfer, uangnya dari mana dan untuk apa, itu sudah ada," tegas dia kembali.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait