BITUNG, iNewsBelu.id - Seorang pemuda berinisial RL (25) harus meringkuk di sel tahanan Polres Bitung. RL ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, usai membunuh orang tak dikenal di kompleks Pasar Girian Kota Bitung, saat mencari ponsel.
RL mendatangi Pasar Girian, karena menerima laporan ponsel adiknya hilang saat duduk-duduk bersama teman-temannya. Saat bertemu dengan korban di Pasar Girian, RL langsung menuduh korban mencuri ponsel adiknya. Lalu, RL membunuh korban dengan badik.
Kasat reskrim Polres Bitung, AKP Marselus Yugo Amboro mengungkapkan, usai menerima laporan terjadinya pembunuhan, pada Selasa (13/9/2022) malam, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Resmob Polres Bitung langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil ditangkap pada Rabu (14/9/2022) dini hari.
"Saat ditangkap, RL bersembunyi di rumah salah satu keluarganya. Pelaku pembunuhan ini ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Saat ini pelaku masih kami periksa secara intensif," tegas Marselus.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait