JAKARTA, iNewsBelu.id - Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta memutuskan memecat 2 anggota TNI berpangkat Sersan karena menjadi LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Mereka yang dipecat yakni Sertu H dan Serda W, juga dipenjara selama 6 bulan.
Keputusan pemecatan tersebut tertuang dalam Dilmil bernomor 8-K/PM II-07/AL/I/2022 dan Dilmil II 08 Jakarta Nomor 16-K/PM II-08/AL/I/2022.
"Mempidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok, penjara selama enam bulan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," dikutip dari laman mahkamahagung.co.id, Minggu (11/9/2022).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait