DENPASAR, iNews.id - Mantan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fannie Lauren melaporkan warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial LS ke Polda Bali di Kota Denpasar, Kamis (8/9/2022). Fannie tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Bali didampingi penasihat hukumnya Togar Situmorang.
“Kedatangan klien kami ini (Fannie) untuk melaporkan LS buntut dari sejumlah somasi yang telah dilayangkan namun tidak ada solusi atau tanggapan baik,” kata Togar.
Dia mengatakan, laporan tersebut telah diterima polisi dengan dugaan pidana Pasal 372 tentang penggelapan. Togar mengatakan, Fannie sebelumnya telah melaporkan kasus yang sama di Bareskrim dengan total kerugian hingga Rp30 miliar
“Untuk kasus yang dilaporkan di Polda Bali ini kerugian mencapai Rp1 miliar lebih,” ujarnya.
Kasus penggelapan yang dialami Fannie bermula dari kerja sama bisnis properti dengan LS asal Swiss sebagai investor.
“Saya hanya sebatas membantu biaya pembangunan hotel milik PT Indobhali Makmur pada 2016 yang kemudian perjanjian tersebut dituangkan dalam akta notaris. Namun dalam perjalanan, isi akta tersebut diabaikan oleh investor WNA yang dimana mereka membuat dokumen sepihak dan digunakan sebagai dasar untuk menggugat saya,” katanya.
Merasa ditipu, Fannie lauren akhirnya menempuh upaya hukum dan berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait