MUSI RAWAS, iNewsBelu.id - Miris, seorang pelajar SMP di Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, AB (14), harus berurusan dengan polisi karena telah menyetubuhi paksa keponakannya sendiri berinisial WN (12), Rabu (7/9/2022).
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi oleh Kanit PPA, Aipda Dusman menjelaskan aksi bejat tersangka dilakukan setelah menonton video porno.
“Korban sendiri masih duduk di kelas VI SD, sedangkan tersangka merupakan pelajar SMP kelas XI,” kata Dedi.
Dijelasakan Dedi rudapksa yang melibatkan anak dibawah umur terjadi di dirumah kakek tersangka sekaligus korban, di mana keduanya tinggal di rumah kakeknya di Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.
“Nah, pada hari Jum’at (2/9/2022) Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka menonton film porno melalui ponsel miliknya, akibat menonton film itulah tersangka lalu tidak bisa menahan hawa nafsu, dan langsung masuk ke kamar korban, hingga terjadilah peristiwa tersebut,” katanya.
Ditambahkan Dedi, saat masuk ke dalam kamar korban sedang tertidur, lalu, tersangka langsung menutup mulut korban yang sedang tertidur dengan menggunakan tangan kanannya, selanjutnya pelaku melakukan persetubuhan layaknya hubungan suami istri.
“Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban, yang sampai saay ini korban masih mengalami trauma dan sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” ujarnya.
Dan berdasarkan laporan polisi nopol : LP/B-149/IX/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 September 2022. Tersangka dibekuk, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (5/9/2022), oleh tim Satreskrim, Unit PPA dan Anggota Polsek Terawas, dirumah kakek korban.
Selanjutnya anggota Polsek Terawas, menyerahkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura. Selain tersangka, polisi juga menyita BB diantaranya, satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.
"Tersangka melanggar pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara, namun pelaku masih anak di bawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman," pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait