Astaga! MA Pecat 8 Hakim karena Perselingkuhan dan Transaksi Perkara

Irfan Maulana
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial RI, Binziad Kadafi. Foto/MPI

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Delapan Hakim Mahkamah Agung (MA) dipecat secara tidak hormat selama periode 2017 hingga pertengahan 2022. Mereka dipecat karena berbagai masalah kode etik . Mulai dari perselingkuhan hingga transaksi perkara. 

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi mengatakan ini adalah bukti ketegasan MA dalam menindak hakim yang nakal.

"Kalau secara keseluruhan, sejak KY berdiri itu jumlahnya lebih banyak lagi," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Senin (5/4/2022). Dia mengungkapkan dari kurun waktu tersebut sebenarnya terdapat 15 hakim yang diajukan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). 

Dengan hasil rinciannya 8 hakim diberhentikan dari jabatannya, 1 hakim mengundurkan diri, dan 6 hakim dijatuhi sanksi berat lainnya. 
"Rata-rata secara umum pelanggaran yang mereka lakukan itu ya kalau sampai ke MKH itu pelanggaran berat. Terutama terkait degan transaksi perkara, sama perselingkuhan. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network