Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan penembakan itu dilakukan Brigjen TNI NA, anggota organik Sesko TNI dengan menggunakan senapan angin milik pribadi.
”Pengakuan Brigjen TNI NA perbuatan itu bukan karena kebenciannya terhadap kucing tapi untuk menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal para siswa di Sesko TNI,” ucapnya.
Tim Hukum TNI menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait