JAKARTA - Drama kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut. Ada lima tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satunya adalah Putri Candrawathi, istri dari tersangka mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Putri tetap kukuh menjadi korban pelecehan oleh Brigadir J.
Awal kasus ini mencuat, Ferdy Sambo membuat skenario melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena adanya tindakan pelecehan terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian, dibuat seolah terjadi tembak-menembak dengan Brigadir J.
Sementara Putri membuat laporan atas kasus dugaan pelecehan tersebut. Namun, kini laporan itu dihentikan Polri. Putri pun sempat meminta perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kendati, LPSK menolak permohonan tersebut.
Narasi dugaan pelecehan itu dikemas terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Ferdy Sambo marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya dan kemudian memanggil tersangka Brigadir Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Adapun kasus dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi dihentikan setelah dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri. Gelar perkara itu membahas soal dugaan kekerasan seksual dengan korban Putri Candrawathi.
Dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya tindak pidana. Selanjutnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Putri Candrawathi pun terancam hukuman mati atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, Jumat 19 Agustus 2022.
Meski sudah berstatus tersangka, Putri belum ditahan kepolisian. Sebab, Putri mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusian, karena dirinya masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya belum stabil. Putri hanya dikenakan wajib lapor seminggu dua kali.
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, dikutip dari Antara, Kamis 1 September 2022.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait