Palangkaraya, iNewsBelu.id - Seorang mahasiswa di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi diduga menganiaya tetangga sesama mahasiswa. Mahasiswa berinisial RP (24) ini menusuk korban menggunakan gunting hingga mengalami luka di bagian leher dan dada. Motif penusukan karena pelaku sakit hati sering menjadi bahan pembicaraan korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RP kini mendekam dalam sel tahanan Polresta Palangkaraya. Menurut Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M Nababan, kasus tersebut terjadi pada Senin (29/8/2022) di rumah barak Jalan Sisingamangaraja III Palangkaraya.
"Motifnya diduga sakit hati. Pelaku merasa sering menjadi bahan pembicaraan korban. Karena itulah pelaku nekad menusuk korban yang hendak masuk ke kamar," katanya, Rabu (31/8/2022).
Akkibat perbuatannya, mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Palangkaraya itu terancam tak bisa melanjutkan kuliahnya.
"Dia terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan penjara," tambahnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait