Tersangka mengakui saat kejadian dalam pengaruh minuman keras, namun tidak mabuk berat karena masih sadar dan mengenali korban.
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, pelaku penikaman hingga tewas telah diamankan berikut barang bukti pisau milik pelaku dan juga pisau milik korban.
"Pelaku terkait tindak pidana 338 KUHP subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling tinggi 15 tahun penjara atau subsider 7 tahun penjara," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait