“Saya sudah perintahkan ke Menteri BPN agar ini terus dipercepat supaya seluruh masyarakat pegang bukti hak kepemilikan tanah yaitu sertifikat,” kata Jokowi.
Selanjutnya, Presiden Jokowi mengingatkan agar masyarakat menyimpan dengan baik sertifikat tanah yang merupakan dokumen penting berisi informasi hak kepemilikan tanah. Konflik maupun sengketa tanah di daerah di Indonesia, menurut Presiden masih banyak terjadi dikarenakan masyarakat tidak memegang hak hukum atas tanah tersebut. “Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim ini tanah saya, (tunjukkan) oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada, (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menjelaskan reformasi yang telah dilakukan pemerintah dalam mengurus sertifikat tanah. Pada tahun 2016, Presiden mulai menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lebih banyak dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan saat itu.
“Saat itu 2016, saya minta buat 5 juta setahun, saya tunggu coba bisa enggak 5 juta, ternyata bisa. Saya naikkan lagi 7 juta, ternyata juga selesai, naikkan lagi 9 juta ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau itu sebetulnya bisa,” kata Presiden.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait