JAKARTA, iNews.id - Langkah Timsus Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yohanes Hutabarat atau Brigadir J, mendapat banyak respons positif.
Di media sosial, pujian netizen membanjiri kolom komentar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (19/8/2022). Netizen menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajarannya di Polri atas pengumuman Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Langkah Polri dinilai membuat masyarakat Indonesia bisa kembali percaya kepada institusi tersebut.
"Terima kasih pak kapolri akhirnya bu PC jadi tersangka. Kami bisa percaya kembali kepada institusi Polri untuk menegakkan keadilan bagi rakyat," kata akun indr.i7045 di kolom komentar akun Instagram resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikutip Jumat (19/8/2022).
Ribuan komentar senada disampaikan netizen di posting terbaru Kapolri. Posting Kapolri itu sebenarnya bukan terkait pengumuman Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, melainkan arahan lengkapnya kepada jajaran untuk meraih kembali kepercayaan publik hingga menghindari pelanggaran.
"Mantap pak kapolri. Akhirnya bu PC jadi tersangka. Akan naik lagi jadi 100% kalau bu PC sudah dijemput," kata cutecakecookies.
"Terima kasih Jenderal yg baik hati.. Bravo Polri. Bapak sebagai pimpinan Polri dan jajaran sudah mengungkap kejahatan Sambo dan PC. Masyarakat bangga pak. Semangat ya pak Sigit. Biar Tuhan selalu bekerja di tengah-tengah keluarga bapak dan juga semua jajaran bapak di institusi. Polri presisi. Polri hebat. Polri penyelamat dan ketenangan bagi semua masyarakat Indonesia. Sehat selalu pak listyo sigit. GBU," tulis jianfardhth.
"Mantap pak sigittt. Semoga kasus meninggal nya brigadir J segera terungkap tanpa ada yg ditutup"i dan pelaku mendapat hukuman yg setimpal," yaviaaaa_
"Amanah, jujur dan tegas!! Semangat Pak KAPOLRI," tulis linahariyanti87.
"Bravo bapak @listyosigitprabowo dan jajarannya, semangat pak," kata jore_inst.
"Bener2 keren pak. Sehat selalu pak Kapolri," tulis ridho_moegii.
"Mantap pa kapolri," kata julia_dewitri91.
"Bravo Polri salam presisisemangat trus Jendral rakyat mendukungmu," kata lucky_daradjat.
"Semoga keadilan utk keluarga Brig J dapat segera mereka dapatkan. Kami dukung bpk @listyosigitprabowo melakukan yg terbaik. Bismilaahh..." tulis yulii.s.
Para netizen juga menyampaikan harapannya agar Kapolri dan jajarannya bisa mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J.
"Bravo pak Sigit !!!!! Usut tuntas kasus Brigadir Josua setuntas-tuntasnya pak !!!!," tulis fransiskarusli93.
"Banyak sekali cobaannya ketika anda jadi kapolri pa yg sabar pa dan ingat jangan sampe bikin rakyat indonesia kecewa," kata ipo_pratama.
"BRAVOOOO SIKAT SEMUA PAK!!!!," tulis dimsum_bunda
"Bravo Polri!!! Insyaa Allah, setelah badai ini, Polri akan semakin bersinar, semakin dipercaya bahkan semakin dicintai lagi oleh masyarakat Indonesia… Semangat terus pak @listyosigitprabowo ," kata radrasyid.
"Semangat pak..tindak tegas jangan ditutupi ya pak pada saat sidang nanti, sidang harus terbuka biar masyarakat tau apa adanya seperti perintah Presiden," tulis firafarouk.
"Semangat jenderal, pulih lebih cepat kembali lebih kuat," tulis mellypancaputri
"Kita Yakin Dan Kawal Terus , pak @listyosigitprabowo bisa Mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada institusi," kata kevin_hillers_
"Motif pak motif," tulis primaa_dewantiii.
"Bravo pak kapolri..masyarakt bersama anda orang yang baik..jaga institusi ini..jngan smpe kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap polri..maju trus pak sigit.." tulis kanjeng_den_bagus.
"Hukum harus ditegakkan. Jangan sampai rakyat hiLang kepercayaan pada POLRI. Semangat Pak kapoLri @listyosigitprabowo beserta seLuruh POLRI Indonesia," tulis n0rbert_9988.
Diketahui, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengumumkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J di Bareskrim, Jumat (19/8/2022). Putri dianggap terlibat dalam pembunuhan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. "Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Komjen Agung Budi Maryoto. Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. "PC dijerat Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," kata Andi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait