JAKARTA, iNews.id - Uang rupiah kertas tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) diluncurkan oleh Bank Indonesia (BI). Dengan diluncurkan uang rupiah terbaru, bagaimana nasib uang lama? Adapun uang rupiah terbaru secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hari ini, Kamis (18/8/2022).
Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, diluncurkannya uang TE 2022 tidak mempengaruhi uang rupiah yang telah diluncurkan sebelumnya.
"Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," kata Erwin dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
Dia menjelaskan, sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.
"Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-undang," ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah dan BI telah meluncurkan tujuh pecahan Uang TE 2022 pada hari ini, Kamis (18/8/2022). Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Editor : Stefanus Dile Payong