Saat proses penangkapan pelaku A membahayakan dan melawan petugas yang bertugas di lapangan sehingga ditembak di bagian kakinya.
"Atas perbuatannya pelaku ini dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandas Kusworo.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait