Waduh! Dendam Akibat Sering Diejek, Pemuda Bandung Bacok Teman Sendiri saat Bangun Tidur

Dila Nashear
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo saat memimpin gelar perkara kasus pembunuhan yang menimpa korban Y dengan tersangka A, Kamis (18/8/2022). Foto/MPI/Dila Nashear

Saat proses penangkapan pelaku A membahayakan dan melawan petugas yang bertugas di lapangan sehingga ditembak di bagian kakinya.

"Atas perbuatannya pelaku ini dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandas Kusworo.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network