KUPANG, iNews.id - Sebanyak 2045 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman penjara dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia. Sedangkan duapuluh napi langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana Djone mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administrastif maupun substantif, sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
“Ini tentu menjadi sebuah prestasi yang menunjukkan bahwa pembinaan di Lapas Kota Kupang o dan lapas lainnya di Provinsi NTT itu berjalan dengan baik,” kata Marciana, Rabu (17/8/2022).
Pemberian remisi ditandai dengan penyerahan surat remisi kepada perwakilan napi oleh Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi yang didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham NTT Marciana Djone.
Wakil Gubernur NTT Jesef Nae Soi mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama termasuk para warga binaan pemasyarakatan.
“Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat,” katanya.
Ia berharap semua warga binaan menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik, selama mengikuti seluruh tahapan pembinaan.
Napi yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 443 orang, remisi 2 bulan sebanyak 301 orang, remisi 3 bulan berjumlah 443 orang, remisi 4 bulan berjumlah 354 orang, dan remisi 5 bulan berjumlah 388 orang. dan remisi 6 bulan sebanyak 107 Orang.
Selain pemberian remisi umum 1 tersebut, 20 orang narapidana juga mendapat remisi umum 2 dan langsung bebas.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait