JAKARTA, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap seorang pelaku pencurian motor bernama Andreyan (26) di Jalan Kebantenan III, Semper Timur, Cilincing pada Jumat (12/8/2022) malam kemarin.
Apesnya, ia tertangkap saat mendorong motor curian. Menurut Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra penangkapan Andreyan berawal saat pihaknya tengah melakukan patroli. Kemudian, timnya melihat pelaku dan dua rekannya sedang mendorong atau stut Honda Vario 150cc hasil curian.
Melihat ada kejanggalan, polisi kemudian memberhentikan pelaku dan melakukan interogasi. "Kami mencurigai ada sepeda motor yang didorong oleh para pelaku, kemudian pada saat diberhentikan dua pelaku berhasil melarikan diri dan satu pelaku berhasil ditangkap," ucap Alex di kantornya, Sabtu (13/8/2022).
Dari tiga pelaku, dua di antaranya langsung tancap gas ketika melihat keberadaan petugas. Sedangkan Andreyan, yang berperan mendorong motor hasil curiannya, tak bisa melakukan apa-apa.
"Sepeda motor tersebut ternyata didapat dari hasil pencurian. Jadi modusnya itu dia mengambil sepeda motor yang tidak dikunci stang lalu didorong," kata Alex.
Setelah dibawa ke Mapolsek Cilincing, terungkap bahwa ternyata Andreyan merupakan anggota gangster Cilincing yang menamai diri mereka Batrezz Family. Hal ini terlihat dari tato di perut Andreyan yang bergambar tulisan nama kelompok kriminal tempatnya bernaung. Bahkan selama ini kerap meresahkan masyarakat Jakarta Utara.
Atas perbuatannya tersebut, Andreyan dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu dua pelaku lainnya Yayang dan Konde saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait