JAKARTA, iNews.id - Polisi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) pada seorang ibu rumah tangga bernama Martiani S (23) yang dilaporkan dalam dugaan kasus perzinaan di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Saat ini, polisi tengah memburu ibu muda yang dilaporkan oleh suaminya sendiri. "Tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 284 KUHP. Perzinaan di hotel wilayah Jakarta Selatan dengan korban RF yang dilakukan oleh saudari MH dan saudara DP," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Meto Jakarta Selatan, AKP Mariana, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, Martiani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perzinaan bersama dengan DP. Korban dalam kasus ini seorang pria berinisial RF yang merupakan suami Martiani. Dia menerangkan, Martiani diduga berselingkuh hingga melakukan perzinaan dengan pria berinisial DP. Kasus itu telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan telah dinyatakan lengkap. Hanya saja RF tak diketahui keberadaannya sehingga tak bisa diserahkan ke Kejari Jaksel.
"Sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali untuk dihadapkan ke Kejaksaan dan tidak hadir tanpa memberikan alasan. Sudah dilakukan pencarian ke tempat tinggal MH juga tapi MH tidak ada," tuturnya.
Maka itu, tambah Mariana, polisi menerbitkan status DPO pada pelaku sebagai salah satu upaya dalam mencari keberadaan pelaku. Diharapkan, masyarakat yang melihat pelaku bisa segera melaporkannya ke polisi. Dalam foto DPO yang diterbitkan polisi, Martiani memiliki ciri-ciri berkulit putih, bentuk wajah oval, dan bertubuh kurus. Perempuan kelahiran 26 April 1999 itu disebutkan berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait