JAKARTA, iNews.id - Polisi menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) pada seorang ibu rumah tangga bernama Martiani S (23) yang dilaporkan dalam dugaan kasus perzinaan di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Saat ini, polisi tengah memburu ibu muda yang dilaporkan oleh suaminya sendiri. "Tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 284 KUHP. Perzinaan di hotel wilayah Jakarta Selatan dengan korban RF yang dilakukan oleh saudari MH dan saudara DP," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Meto Jakarta Selatan, AKP Mariana, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, Martiani telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perzinaan bersama dengan DP. Korban dalam kasus ini seorang pria berinisial RF yang merupakan suami Martiani. Dia menerangkan, Martiani diduga berselingkuh hingga melakukan perzinaan dengan pria berinisial DP. Kasus itu telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan dan telah dinyatakan lengkap. Hanya saja RF tak diketahui keberadaannya sehingga tak bisa diserahkan ke Kejari Jaksel.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait