Pengacara Sebut Bharada E Tak Bisa Tolak Perintah Atasan untuk Tembak Brigadir J

Bachtiar Rojab
Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara di Bareskrim Polri (foto: MPI/Bachtiar)

JAKARTA - Pengacara Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya tidak bisa membantah perintah yang telah dilontarkan oleh atasannya terkait penembakan terhadap Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Menurut Deolipa, sudah menjadi aturan terkait kepatuhan terhadap atasan dari pihak kepolisian. Bahkan, kata Deolipa, kepatuhan tersebut tidak hanya terjadi di instansi kepolisian, namun terjadi di instansi lain.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan, kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita kan, jadi sama saja," ujar Deolipa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).

Kemudian, Deolipa menjelaskan terdapat peraturan dan undang - undang dalam kepolisian. Dimana peraturan tersebut menjadi kewajiban bawahan yang menerima perintah dari atasan.

"Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ungkapnya.

Diketahui, Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin, mengungkapkan adanya perintah dari atasan Bharada E untuk membunuh Brigadir J. Informasi itu didasarkan pada pengakuan dari Bharada E.

Burhanuddin mengatakan, Bharada E membenarkan adanya aksi penembakan yang diperintah langsung oleh atasan.
"Iya betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ujar Burhanuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/8/2022).

Burhanuddin menuturkan, ia hanya bisa memberikan sedikit petunjuk terkait siapa yang menembak. Namun, ia belum mau membeberkan siapa atasan yang dimaksud.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network