JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati langkah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghargai pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo. Dia menilai, hal itu harus dihormati karena merupakan langkah legal yang diatur negara.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Zulpan, Minggu (7/8/2022).
Roy Suryo mengajukan penanggunahan penahanan pada Sabtu (6/8/2022). Pengacara Roy meminta penangguhan penahanan atau Roy Suryo dijadikan tahanan kota.
Zulpan mengatakan, pihaknya saat ini belum menjawab pengajuan yang telah dilayangkan Roy Suryo. Dia menyebut, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.
"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," tutur Zulpan.
Sebelumnya, Roy Suryo resmi ditahan terkait kasus dugaan penistaan agama hingga ujaran kebencian bernuansa SARA. Tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke pihak penyidik Subdit Siber Polda Metro Jaya.
"Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).
Permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan tim pengacara Roy Suryo pada Sabtu sore. Selain penangguhan penahanan, lanjut Elza, menjadi tahanan kota pun tidak apa-apa.
"Penangguhan penahanan atau tahanan kota gitu nggak apa-apa," ujarnya.
Elza Syarief mengungkap alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar Roy Suryo bisa berobat.
"Itu tujuannya hanya untuk supaya bisa berobat dengan rutin. Kita mohon doanya aja Pak Roy sehat," tuturnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait