Respon Polda Metro terhadap permintaaan Penangguhan Penahanan Roy Suryo

Irfan Maaruf. Inews
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (MNC Portal)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menghormati langkah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pihaknya menghargai pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo. Dia menilai, hal itu harus dihormati karena merupakan langkah legal yang diatur negara.
"Permohonan untuk minta penangguhan terhadap saudara Roy Suryo memang diatur dalam peraturan hukum kita," kata Zulpan, Minggu (7/8/2022).

Roy Suryo mengajukan penanggunahan penahanan pada Sabtu (6/8/2022). Pengacara Roy meminta penangguhan penahanan atau Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

Zulpan mengatakan, pihaknya saat ini belum menjawab pengajuan yang telah dilayangkan Roy Suryo. Dia menyebut, diterima atau tidaknya penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo merupakan pertimbangan dari penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," tutur Zulpan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network