MALUKU TENGAH - Tindakan memalukan terjadi di ruang sidang DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (6/8/2022). Kericuhan antar anggota wakil rakyat, mewarnai sidang paripurna dengan agenda pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah.
Dua anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, nyaris adu jotos di tengah sidang paripurna pemberhentian masa jabatan Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua, dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Marlatu Leleury.
Muhammad Kudus Tehuayo dari Fraksi PAN, melempari Marsuden Labahawa dari Fraksi PKS, menggunakan mikrofon saat sidang paripurna tengah berlangsung. Keduanya juga nyaris adu jotos, karena sudah saling terbakar emosi.
Kericuhan ini berawal saat Kudus merasa hak bicaranya di sidang paripurna dibatasi oleh Marsuden. Kudus berupaya melakukan penyerangan, dengan melempar mikrofon ke arah Marsuden. Situasi di dalam ruang sidang sempat memanas. Di tengah situasi sidang paripurna yang memanas tersebut, Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax E. S. Manuputty, bersama Dandim 1502/Masohi, Letkol Czi Muhammad Yusuf Aksa berupaya menenangkan para anggota wakil rakyat.
Kericuhan di sidang paripurna itu akhirnya dapat diatasi, setelah sejumlah anggota Polres Maluku Tengah, dan Satpol PP Kabupaten Maluku Tengah, melerai para anggota dewan yang terlibat kericuhan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait