Dalam sidang, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa berupa pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Hal itu terkait kerugian negara yang berasal dari nilai kredit fiktif sebesar Rp4,4 miliar.
Menurut Hakim, nilai kredit itu ada yang sudah dikembalikan debitur baik dalam bentuk uang tunai dan agunan yang senilai dengan besaran nilai kredit. "Sehingga tidak tepat jika terdakwa dibebankan membayar uang pengganti," ujarnya.
Menanggapi vonis Hakim, jaksa Agus Sastrawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Jaksa sebelumya menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait