Dihukum 4 Tahun Penjara, Mantan Kacab Bank di Bali Terjerat Kasus Kredit Fiktif

Chusna Mohammad
Ilustrasi mantan kacab bank di Bali divonis 4 tahun kasus kredit fiktif. (Foto : Ist)

Dalam sidang, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tuntutan jaksa berupa pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Hal itu terkait kerugian negara yang berasal dari nilai kredit fiktif sebesar Rp4,4 miliar. 

Menurut Hakim, nilai kredit itu ada yang sudah dikembalikan debitur baik dalam bentuk uang tunai dan agunan yang senilai dengan besaran nilai kredit. "Sehingga tidak tepat jika terdakwa dibebankan membayar uang pengganti," ujarnya. 

Menanggapi vonis Hakim, jaksa Agus Sastrawan menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Jaksa sebelumya menuntut terdakwa 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.
 



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network