JAKARTA - Satgas Pangan Polri memeriksa Rudi Samin yang merupakan pemilik lahan kuburan bansos Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Depok, Jawa Barat. "Intinya bahwa sembako yang dipendam, dikubur lokasi tanah saya, yang dilakukan oleh pihak JNE telah melanggar hukum," kata Rudi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). Menurut Rudi, pemanggilan ini seharusnya juga dilakukan kepada pihak JNE. Tapi, kata Rudi yang dimaksud tidak hadir ke Bareskrim. "Dan JNE pun dipanggil ke sini tidak datang. Hari ini dan kemarin tidak datang," ujar Rudi.
Dalam hal ini, Rudi mengklaim bahwa, pihak JNE tidak dapat menunjukan bukti-bukti terkait temuan penguburan sembako di lahannya tersebut. "Intinya bahwa pihak JNE tidak bisa menunjukkan bukti-bukti dokumen tentang pemusnahan atau penguburan sembako di Sukmajaya, Depok, di tanah milik saya," ucapnya.
Sebelumnya, beras bantuan sosial pemerintah ditemukan terkubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Pihak kepolisian sendiri sudah memeriksa pihak JNE pusat atas nama Samsul Jamaludin dan pihak Kemensos bernama Mira Riyati Kurniasih. Sementara itu, JNE menegaskan beras yang dikubur di Jalan Tugu Raya, Tirtajaya, Sukmajaya, Depok bukan beras Bansos Presiden. Beras tersebut adalah milik JNE. “Beras yang hari ini saudara lihat dikubur itu bukan beras bansos, itu adalah beras milik JNE,” kata kuasa hukum JNE Anthony Djono di Depok, Rabu (3/8/2022).
Beras tersebut dipendam karena rusak. Saat beras diambil dari gudang Bulog lalu terkena hujan. “Jadi ada yang basah, jamur, sudah tidak layak konsumsi. Tidak mungkin beras rusak kita salurkan kepada masyarakat, tidak mungkin beras rusak kami berikan kepada penerima manfaat,” ujarnya. Kemudian, JNE mengganti beras yang rusak tersebut dengan maksud agar tidak ada keluhan. Menurutnya, tidak ada kerugian sedikit pun dari penerima manfaat. “Itu saat diambil dari gudang Bulog tentunya distiker. Awalnya memang ditujukan untuk dibagikan, tapi di perjalanan rusak. Ketika rusak, kami pindahkan ke gudang dan kita ganti yang baru dan kita stikerkan lagi. Jadi barang yang sama bukan beras bansos,” jelas Anthony. Dia menuturkan tidak ada hak masyarakat yang dirugikan dalam kasus ini karena penerima bantuan sudah mendapatkan haknya. “Intinya hak masyarakat tidak berkurang sama sekali,” ucapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait