JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berjanji bakal menindak tegas oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, jika ada yang terbukti menyiksa narapidana.
Nantinya para petugas dan saksi diperiksa.
"Jika ada tindak kekerasan oleh petugas, akan kami lakukan pemeriksaan dan sanksi sesuai ketentuan," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DI Yogyakarta, Budi Argap Situngkir melalui keterangan resminya, Kamis (4/11/2021).
Kendati demikian, Budi Argap mengklaim bahwa pihaknya belum menemukan adanya dugaan tindak kekerasan oknum petugas Lapas Narkotika Yogya terhadap warga binaannya. Hal itu diungkapkan setelah tim divisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Yogyakarta melakukan investigasi.
Investigasi tersebut dilakukan sejak Senin, 1 Oktober 2021, setelah mendapat informasi adanya dugaan tindak kekerasan di dalam Lapas Narkotika Yogya. Informasi itu terungkap dari salah satu mantan narapidana, Vincentius Titih Gita Arupadatu yang melapor ke Ombudsman daerah Yogyakarta.
"Jadi dari hasil investigasi sementara tersebut didapatkan beberapa keterangan Vincentius Titih yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya tindakan asusila dalam hal ini ada penelanjangan warga binaan," kata Budi.
Budi mengklarifikasi sejumlah hal soal pernyataan Vincentius terkait adanya dugaan kekerasan hingga pelecehan seksual di dalam lapas. Pertama, Budi meluruskan soal dugaan asusila berupa penelanjangan warga binaan. Kata Budi, petugas memang meminta warga binaan yang baru masuk untuk membuka baju. Hanya saja, itu dalam bentuk penggeledahan dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Hal itu dilakukan agar tidak ada barang berbahaya yang dibawa masuk ke dalam lapas.
"Alasan kondisi ditelanjangi yang sebenarnya adalah mereka diminta membuka bajunya untuk melihat sejauh mana kondisi tubuh mereka dan ini sesuai dengan SOP penerimaan tahanan/narapidana baru," jelas Budi.
Kemudian, terkait laporan Vincentius yang tidak dikeluarkan selama empat bulan tanpa alasan, Budi menjelaskan bahwa hal itu untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19. Sebab memang, seluruh penghuni lapas memang tidak diperkenankan keluar dari sel sesuai anjuran dokter mengingat pandemi yang sedang melanda.
"Pada bulan Juni - Agustus 2021, 269 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta terpapar Covid-19, sehingga seluruh kegiatan dihentikan atau dilaksanakan dengan prosedur kesehatan yang ketat dan seluruh kegiatan pemindahan kamar ditiadakan," kata Budi.
"Dan Vincentius Titih sendiri sengaja dipisahkan ke Paviliun Cempaka karena berdasarkan keterangan dokter, yang bersangkutan memiliki komorbid atau penyakit bawaan. Jadi isolasi terhadap dirinya murni untuk melindungi yang bersangkutan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi juga membantah pernyataan Vincentius terkait adanya warga binaan bernama Carry Ditya Sanur yang meninggal akibat tindak kekerasan. Ditekankan Budi, informasi tersebut tidak benar. Sebab, yang benar adalah Carry Ditya Sanur meninggal karena sejumlah penyakit yang dideritanya.
"Carry Ditya Sanur meninggal dunia karena komplikasi HIV, jantung, hepatitis dan infeksi paru-paru dan itu dibuktikan dari pemeriksaan dokter. Carry Ditya Sanur sendiri telah ditangani oleh dokter Lapas yang bekerja sama dengan pihak RSUD Sleman, jadi tidak benar bahwa ada kekerasan terhadap yang bersangkutan," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah mantan narapidana mengadu ke Ombudsman soal adanya dugaan penganiayaan hingga pelecehan seksual di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Satu diantara mantan narapidana tersebut yakni, Vincentius Titih Gita Arupadatu.
Vincentius mengaku kerap dipukul menggunakan selang, kabel listrik, dan kekerasan lainnya saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Yogyakarta. Tak hanya disiksa, Vincentius dan sejumlah mantan narapidana lainnya juga diduga mengalami pelecehan seksual
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait