JAKARTA - Rincian tarif listrik per kwh yang berlaku mulai hari ini, Senin (1/8/2022) wajib diketahui.
Diketahui, tarif listrik naik berlaku pada golongan non subsidi. Kenaikan tarif listrik berlaku sejak 1 Juli 2022.
Kenaikan itu pun untuk golongan 3.500 VA ke atas.
Dari 13 golongan non subsidi, ada 5 golongan yang disesuaikan. Dua golongan tersebut merupakan pelanggan rumah tangga.
Di mana 5 golongan tersebut ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Kenaikan harga tiap golongan berkisar antara 17,64% hingga 36,61%.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait