BITUNG - DT (17) menganiaya pacarnya sendiri sampai babak belur. Warga Pateten III, Maesa, Bitung itu diduga dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) saat menganiaya pacarnya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku menganiaya pacarnya IP (20), warga Bitung Tengah, Maesa, pada Jumat (13/5/2022), sekitar pukul 05:30 WITA, di lorong Pateten III.
"Pagi itu korban sedang berjalan kaki lalu dihampiri pelaku yang sudah dalam keadaan mabuk miras. Tanpa sebab yang jelas, pelaku langsung memukul wajah korban dan bagian tubuh lainnya menggunakan tangan kosong," jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (28/7/2022)
Pelaku kemudian melarikan diri. Sedangkan korban yang mengalami luka lebam melapor ke SPKT Polres Bitung beberapa saat usai kejadian.
"Dalam penyelidikan, tim mengetahui keberadaan pelaku kemudian menangkapnya tanpa perlawanan. Pelaku lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait