Menurutnya, ada tiga laporan berkaitan tewasnya Brigadir J itu, yang mana satu di antaranya dilaporkan keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri tentang dugaan kasus pembunuhan berencana dan dugaan penganiayan yabg tertuang pada Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 KUHP, jo Pasal 351 KUHP. Adapun berkaitan laporannya, polisi telah mengeluarkan sprindik dan meningkatkan status kasusnya ke penyidikan.
"Penjelasannya Kadiv Humas semalam dia sudah prarekonstruksi juga ya untuk menyiapkan prarekonstruksi yang sekarang. Tadi saya klarifikasi ke Pak Direktur ini (di rumah Kadiv Propam) dalam konteks Polda," tuturnya.
Dari hasil klarifikasi ke polisi, tambahnya, prarekonstruksi yang dilakukan di rumah Kadiv Propam itu ternyata masih berkaitan aksi saing tembak antara Bharada E dengan Brigadir J, yang mana dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Hanya saja, dia tak diperkenankan untuk masuk ke dalam rumah Kadiv Propam dan melihat langsung prarekonstruksi tersebut.
"Jadi anglenya masih tembak-menembak, sementara kami kan bukan tembak-menembak anglenya, kan anda sudah tahu (soal dugaan pembunuhan), tentu ini nanti yang akan dikoordinasikan," katanya.
Dia menambahkan, tak diperkenankannya dia masuk ke dalam rumah dan hanya bisa masuk ke area luar rumahnya saja lantaran penyidik tengah melakukan prarekonstruksi. Dia juga baru pertama kalinya datang ke lokasi kejadian aksi saling tembak itu.
"Penyidik Polda ini yang melakukan itu terus dia bilang, Bang enggak bisa ikut masuk ke dalam. Mereka mau melakukan kegiatan, pakai alat, ambil gambar, pada saat saya duduk dan diterima makanya saya keluar dan pamit," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait