SYDNEY, iNews.id - Sungguh nekat apa yang dilakukan pasangan kekasih di Queensland, Australia ini.
Keduanya berhubungan seks diruang pengadilan sebelum menjalani sidang.
Aksi bejat ini tak hanya mereka lakukan sekali. Tak tanggung-tanggung mereka melakukannya hingga tiga kali.
Kedua pasangan ini datang ke pengadilan karena sang perempuan ditangkap untuk menjalani sidang atas pelanggaran yang tak disebutkan pada Juni lalu. Sementara kekasihnya datang untuk memberikan dukungan.
Parahnya, mereka melakukan hubungan intim bukan hanya sekali, namun tiga kali. Aksi mesum pasangan belia, Shamkee Julie Leeding (19) dan Jake James Quinn (20), itu terekam CCTV yang tampaknya tak mereka sadari. Keduanya dihukum bekerja sosial di pelayanan masyarakat selama 60 jam atas tuduhan melakukan perbuatan asusila di tempat umum.
Penyelidik kepolisian Cameron Francis mengatakan Leeding hadir di Pengadilan Toowoomba pada 28 Juni untuk menjalani sidang. Dia ditemani sang kekasih, Quinn.
Sebelum sidang, kata Francis, pasangan itu tertangkap kamera berhubungan intim sambil duduk.
Beberapa saat kemudian petugas keamanan pengadilan mendatangi mereka yang kemudian menghentikan perbuatan itu.
Mereka kemudian merapikan pakaian. Namun ternyata mereka tidak kapok. Setelah petugas pergi, mereka kembali beraksi.
Menurut Francis, Leeding kembali mengangkat roknya untuk berhubungan dengan Quinn dengan posisi serupa.
Seorang staf pengadilan kemudian datang memaksa mereka untuk menghentikan perbuatan asusila tersebut. Lagi-lagi, setelah staf pengadilan pergi mereka kembali melanjutkan perbuatan mesum.
"Untuk ketiga kali, pasangan itu didekati oleh petugas keamanan. Leeding dengan cepat berdiri sambil mengulurkan tangan untuk menghalangi pandangan petugas keamanan sementara Quinn memakai celananya," kata Francis.
Pada 30 Juni, pasangan itu mendapat panggilan polisi dan mengaku bersalah atas tuduhan melakukan tindakan asusila.
Hakim Clare Kelly menyebut perbuatan mereka sebagai tindakan keterlaluan. Dia belum pernah mendengar insiden seperti itu di gedung pengadilan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait